Name :
Muhammad Husain Nur Faiz Assyifa
NIM : 2109010001
As a Muslim entrepreneur, in running a business, it is not
allowed to violate the rules that have been determined. as a rule which
states: al-ashlu fil mu’amalati al-ibahah hatta yadulla daliilu ‘ala
tahrimiha. explain the rule by making an example of a business and its
prohibitions!
Answer
:
Running
a clothing business but the capital is usury with debt to the bank. Riba is a
debt which, if paid off, exceeds the principal debt. this is something illegal.
Allah and His Messenger will fight those who eat usury. In this world, Allah
and His Messenger will fight people who eat usury such as giving a sense of
anxiety, restlessness, destroying their business, depression. Etc. So usury is
prohibited. Allah justifies buying and selling and forbids usury.
the
second is the business of livestock such as cows, goats and others. If trading
animals that are pregnant is allowed, but buying and selling livestock that are
still in their mother's womb can be classified as buying and selling which is
prohibited in Islamic law because their form does not yet exist. because it is
not necessarily the child of the animal will be born or even die in the womb.
the
third is the chicken slaughter business, if slaughtering it is not according to
Islamic teachings, then the chicken is haram, such as slaughtering without
mentioning the name of Allah SWT. the rule is to read bismillah, use a sharp
knife, wait for the chicken to die, then pour hot water and pluck the feathers.
the
fourth is the bread business, if it uses haram ingredients then this business
will be prohibited or in the process there is najis then it is prohibited to be
consumed, for example the tools that are used up are used to grind pork. the
rule is that it should use halal ingredients, no mixture of human hair or pork
oil, and in the process it does not contain najis.
the
fifth is the business of making salt, if in the process of drying sea water to
take the salt there is a dead frog in it then it is unclean then it is haram
and forbidden to be consumed. The rule is that salt should be protected from
najis. so to choose food, it is certain that there is a halal label from the
MUI.
Terjemahan
:
Menjalankan
bisnis pakaian tetapi modalnya riba dengan hutang ke bank. riba adalah hutang
yang jika melunasinya melebihi hutang pokoknya. ini adalah sesuatu yang haram.
Allah dan Rasulnya akan memerangi orang yang memakan riba. Di dunia, Allah dan
Rasulnya akan memerangi orang yang memakan riba seperti memberikan rasa gelisah,
tidak tenang, menghancurkan bisnisnya, depresi. Dll. jadi perbuatan riba itu
dilarang. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
yang kedua adalah bisnis hewan ternak seperti sapi, kambing dan
lainnya. jika memperjual belikan hewan yang sedang bunting boleh, tetapi
jual beli anak hewan ternak yang sedang di dalam kandungan induknya ini dapat
digolongkan menjadi jual beli yang dilarang dalam hukum islam karena wujudnya
masih belum ada. karena belum tentu juga anak hewan akan lahir atau malah meninggal
di dalam kandungan.
yang
ketiga bisnis ayam potong, jika menyembelihnya tidak sesuai ajaran islam maka
ayam potong tersebut haram, seperti menyembelih dengan tidak menyebut nama
Allah SWT. aturannya ya membaca bismilah, menggunakan pisau yang tajam,
menunggu ayam mati baru di siram air panas dan di cabuti bulunya.
yang ke
empat bisnis roti, jika menggunakan bahan yang haram maka bisnis ini akan
dilarang atau dalam prosesnya terdapat najis maka dilarang untuk di konsumsi,
semisal alat yang digunakan habis di pakai untuk menggiling daging babi.
aturannya seharusnya menggunakan bahan yang halal tidak ada campuran rambut
manusia atau minyak babi, dan dalam prosesnya tidak mengandung najis.
yang ke
lima bisnis membuat garam, jika dalam prosesnya di saat mengeringkan air laut
untuk di ambil garamnya ada kodok yang mati di situ maka itu najis maka itu
haram dan dilarang dikonsumsi. aturannya seharusnya garam terhindar dari najis.
maka untuk memilih makanan dipastikan ada label halal dari MUI.
Komentar
Posting Komentar